Udah Tahu Belum Soal Tarif Pajak Buat Karyawan Mulai 1 Januari 2024?
Halo teman Yamin! Udah pada tahu berita terbaru tentang Pajak Karyawan yang katanya ada update dan mulai diaplikasikan pada 1 Januari 2024 tahun ini! Yuk mari kita ulas bersama. Siapa tahu ini bisa menambah ilmu pengetahuan kamu soal berita-berita keuangan terkini di SayaKaya.
Jadi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024. Format dengan nama tarif efektif rata-rata (TER) tersebut dianggap mampu memudahkan wajib pajak.
Rumus baru pada penghitungan tarif PPh 2024 yaitu tarif efektif rata-rata atau TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Selanjutnya, dalam format perhitungan tarif efektif rata-rata (TER), akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai informasi tambahan, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kemudian pada kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
Setelah itu pada kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
Oh iya, aturan ini berlaku juga untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya lho.
Jadi bagi kita sebagai masyarakat Indonesia, jangan lupa lapor pajak tahun ini ya! Selain lapor pajak, kita juga harus lapor nih sama diri sendiri mengenai progress investasi kita untuk jangka panjang. Jangan lupa untuk berinvestasi reksa dana di SayaKaya dalam mencapai tujuan finansial di masa depan. Yuk download sekarang aplikasinya!
Lihat Blog Lainnya
Investor Pemula Wajib Tahu, NAV/NAB Pada Reksa Dana
Halo teman Yamin! Kali ini kita akan mengulas tentang apa itu NAV atau NAB pada reksa dana Yamin yakin sebagian besar di antara kamu sudah memahami apa itu NAV atau NAB. Tapi ada juga sebagian orang lagi yang penasaran, apa sih NAV atau NAB itu di reksa dana? Yuk mari kita ulas bersama!
Baca Selengkapnya5 Daftar Makanan Termahal di Indonesia
Halo teman Yamin! Ada yang penasaran dengan makanan termahal di Indonesia? Kira-kira ada apa saja ya? Memang ada beberapa makanan mewah di sini yang harganya bisa membuat kamu kaget. Tapi kenapa sih makanan-makanan ini begitu mahal? Apa yang membuatnya istimewa?
Baca SelengkapnyaManfaatkan Promo IMLEK: Investasi Meriah Lewat SayaKaya
Sambutlah keberuntungan di tahun baru Imlek 2024 dengan keputusan investasi cerdas bersama SayaKaya"!
Baca Selengkapnya